Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan, kliennya siap menjalani persidangan yang akan digelar secepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam persidangan nanti, Bharada E akan membuktikan bahwa dia di bawah perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Oleh karena itu, Bharada E akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan hukumannya.
“Ada saksi juga yang meringankan, kita datangkan dari Manado. Ahli dan saksi yang meringankan,” kata Ronny di Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).