Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bharada E Tak Mengelak Sambo dan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan, menerima seluruhnya kesaksian pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Salah satu kesaksian Kamaruddin adalah soal tiga pelaku yang menembak Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketiganya mengeksekusi Brigadir J dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Atas kesaksian tersebut, pihak Bharada E tidak membantah dan menyatakan menerima seluruhnya keterangan Kamaruddin.

“Kami menerima seluruh kesaksian saksi (Kamaruddin),” kata pengacara Bharada E di persidangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article