Desak Bangunan Mewah Dibongkar, Ini 6 Kesimpulan DPR soal Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR akan mengunjungi Lapas Cibinong bersama Ditjenpas untuk menindaklanjuti perbedaan temuan antara sidak Ombudsman dan pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
DPR meminta pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap pihak terkait, termasuk audit kepemilikan serta pengelolaan aset, dengan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Komisi XIII mendesak pembongkaran fasilitas lapas yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi diskriminatif, sambil menyiapkan rekomendasi perbaikan tata kelola, pengawasan, serta keamanan pemasyarakatan.
Jakarta, IDN Times - Komisi XIII DPR RI menghasilkan enam kesimpulan setelah menggelar rapat bersama Direktur Jenderal Pemasayarakatan (Dirjenpas), Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Wisnu Hani Putranto tentang polemik fasilitas mewah hasil temuan Ombudsman.
Salah satunya, Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia yang menimbulkan diskriminasi pelayanan terhadap warga binaan narapidana (napi).
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Berikut enam kesimpulan tersebut!
1. Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
3. Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.
5. Komisi XIII DPR RI mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi Panja Pemasyarakatan sebagai dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.
6. Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















