Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 di Komisi VIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 per masing-masing jemaah Rp107.340.172,02. Dari jumlah itu, komponan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan jemaah diusulkan menjadi sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen. Sedangkan, nilai manfaatnya diusulkan sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen. Dalam penetapan biaya haji 2027 ini, pemerintah menggunakan asumsi kurs dolar sebesar Rp 17.500 per satu dolar AS.
"Bipih usulan kami Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen, sementara nilai manfaat Rp64.404.103,21 atau sekitar 60 persen," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Yusuf menyampaikan dinamika geopolitik global sangat memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji, yang berdampak langsung terhadap peningkatan harga minyak dunia, termasuk avtur, serta volatilitas nilai tukar mata uang. Dia mengatakan, gangguan terhadap jalur distribusi minyak, termasuk di Selat Hormuz, dapat menurunkan ketersediaan crude oil dan produk olahan sehingga meningkatkan harga jet fuel.
Di sisi lain, meningkatnya ketidakpastian global dapat mendorong penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Menhaj mengungkap alasan pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji 2027 karena pihak maskapai meminta tambahan biaya avtur.
"Kenaikan harga bahan bakar minyak disertai pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya penyediaan secara signifikan dalam rupiah," kata dia.