Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bima Arya: PAN Belum Bahas soal Pemakzulan Gibran di DPR
Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Aryodamar)
  • Bima Arya menyebut PAN belum membahas hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

  • PKS membuka komunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.

  • MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, sementara Gibran menegaskan dirinya lulus SMA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6/10/2026

MK membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

7/10/2026

Gibran menegaskan dirinya lulus SMA dan menyatakan menghormati putusan MK.

20/10/2026

Sekjen PKS Muhammad Kholid menyatakan fraksi PKS akan membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR terkait polemik ijazah Gibran.

24/10/2026

Bima Arya menyatakan PAN belum memiliki komunikasi atau pembicaraan terkait hak angket pemakzulan Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PAN belum membahas hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Who?
    Bima Arya Sugiato menyampaikan sikap PAN. PKS juga membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR.
  • Where?
    Bima menyampaikan pernyataan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
  • When?
    Bima menyampaikan pernyataan pada Sabtu (24/10/2026).
  • Why?
    Peluang pembahasan muncul setelah putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.
  • How?
    PAN menyatakan belum ada komunikasi atau pembicaraan ke arah pemakzulan, sedangkan PKS menjajaki pandangan fraksi lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bima Arya bilang PAN belum membicarakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. PKS sedang mengajak fraksi lain di DPR berbicara tentang putusan MK dan polemik ijazah Gibran. MK tidak menerima gugatan itu dan tidak mencopot Gibran. Gibran bilang dirinya lulus SMA dan menghormati putusan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perbedaan sikap antarpartai terlihat disampaikan secara terbuka. PAN menyatakan belum membahas pemakzulan, sementara PKS memilih membangun komunikasi dengan fraksi lain dan menjajaki pandangan mereka. Gibran juga menyatakan menghormati putusan MK. Sikap-sikap tersebut menunjukkan adanya penyampaian posisi dari masing-masing pihak dalam polemik yang sedang dibahas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, partainya belum membahas soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), namun juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat.

"Belum ada. komunikasi Belum ada. Belum ada pembicaraan ke arah situ. Kalau dari PAN belum ada," ujar Bima saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).

1. PKS buka komunikasi dengan fraksi lain

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mengaku membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.

Presiden PKS Al Muzammil Yusuf telah menginstruksikan fraksi di DPR untuk menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain terkait polemik ijazah Gibran.

"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ujar Sekjen PKS, Muhammad Kholid, kepada jurnalis, Selasa (20/10/2026).

Kholid menegaskan, PKS akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya. PKS juga menyatakan komitmennya sebagai jembatan masyarakat atas aspirasi untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.

"Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR," kata dia.

2. MK nyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026).

MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).

3. Gibran klaim lulus SMA

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)

Terkait dengan putusan MK, Gibran menegaskan, dirinya lulus dari sekolah menengah atas (SMA). Meski begitu, ia menghormati putusan tersebut.

"Kalau saya gak lulus SMA, ya saya gak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," kata Gibran di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article