Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, partainya belum membahas soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), namun juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat.
"Belum ada. komunikasi Belum ada. Belum ada pembicaraan ke arah situ. Kalau dari PAN belum ada," ujar Bima saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
