Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Forest Watch Indonesia: Deforestasi di Indonesia Meningkat 37 Persen

4 min read
Forest Watch Indonesia: Deforestasi di Indonesia Meningkat 37 Persen
Ilustrasi deforestasi (dok.Forest Watch Indonesia)
  • Indonesia kehilangan sekitar 1,06 juta hektare hutan alam pada periode 2024-2025, sementara deforestasi meningkat 37 persen dari periode sebelumnya.

  • Orangutan Tapanuli tersisa 716 individu dan menghadapi ancaman akibat perubahan tutupan lahan serta aktivitas industri di Batang Toru.

  • Sejumlah organisasi mendorong regulasi keuangan yang mengikat dan partisipasi bermakna Masyarakat Adat serta komunitas lokal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat Indonesia memiliki 88,43 juta hektare hutan alam, tetapi kehilangan sekitar 1,06 juta hektare pada periode 2024-2025. FWI menyebut deforestasi meningkat 37 persen dari periode sebelumnya.

Juru Kampanye FWI, Agung Ady Setiyawan, mengungkapkan pihaknya menemukan 40 persen deforestasi nasional terjadi di dalam konsesi kehutanan, perkebunan, dan tambang. Seluas 160 ribu hektare di antaranya berada di Papua. Agung mendesak pemerintah untuk menghentikan deforestasi sebagai penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati.

"Keberhasilan konservasi biodiversitas tidak diukur dari berapa banyak hektare yang dilaporkan, tetapi dari berapa banyak hutan alam yang masih berdiri, tetap terhubung, dan terlindungi. Melindungi hutan, melindungi biodiversitas, dan melindungi hak masyarakat adat dan komunitas lokal adalah agenda yang sama," kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

  1. 1. Orangutan Tapanuli terancam

    IMG-20261024-WA0125.jpg
    Ilustrasi deforestasi (dok.Forest Watch Indonesia)

    Salah satu spesies yang terancam oleh deforestasi adalah orangutan Tapanuli. Survei terkini menunjukkan spesies itu tersisa 716 individu. Mereka hidup di blok barat, timur, dan selatan yang terpisah oleh jalan, lahan pertanian, serta bentang alam lainnya. Kehidupan orangutan Tapanuli di Batang Toru, Sumatra Utara terancam oleh pemberian izin pemanfaatan dan degradasi lahan.

    Analisis perubahan tutupan lahan menggunakan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) menunjukkan adanya penurunan tutupan hutan alami dan peningkatan lahan terbuka seluas 239,40 hektare—atau setara dengan 21,93 persen—di ekosistem Batang Toru antara 2013 hingga 2023.

    Saat ini, terdapat tujuh kegiatan industri yang beroperasi di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air.

    Pembukaan vegetasi akibat berbagai proyek pembangunan telah memutus koridor orangutan, yang berpotensi semakin mengisolasi populasi mereka yang jumlahnya sudah sangat kecil. Timbulnya bencana ekologis turut memperburuk jumlah populasi orangutan Tapanuli. Diperkirakan hingga 58 individu orangutan terdampak, yang mencakup sekitar 11 persen dari populasi spesies tersebut.

    Juru Kampanye Senior Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun di ekosistem Batang Toru—baik untuk pertambangan, perkebunan, pembalakan, maupun pembangunan infrastruktur skala besar. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.

    "Ini bukan sekadar tuntutan dari organisasi masyarakat sipil. Ini adalah tuntutan dari setiap orang yang ingin agar generasi mendatang tetap dapat melihat orangutan di hutan tropis, bukan sekadar di kebun binatang atau pada gambar di uang kertas. Lindungi apa yang masih tersisa, pulihkan apa yang telah rusak. Karena bagi orangutan Tapanuli, tidak ada rumah kedua," kata Sadam.

  2. 2. Indonesia perlu regulasi keuangan mengikat

    IMG-20261024-WA0129.jpg
    konferensi pers koalisi masyarakat sipil JustCop (dok.Justcop)

    Sementara itu, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menilai Indonesia memerlukan regulasi keuangan yang mengikat, bukan sekadar komitmen keberlanjutan. Meskipun telah memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, regulasi keuangan berkelanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, pendanaan tetap mengalir ke perusahaan-perusahaan berisiko tinggi.

    "Regulasi keuangan harus mewajibkan uji tuntas (due diligence) terkait lingkungan dan hak asasi manusia, pembatasan pendanaan bagi perusahaan yang merusak lingkungan, penerapan daftar pengecualian (exclusion lists), serta konsekuensi hukum yang nyata atas pelanggaran yang terjadi," kata Linda.

    Linda menyatakan penyelarasan arus keuangan dengan tujuan keanekaragaman hayati bukan hanya tugas otoritas lingkungan hidup, melainkan juga Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia.

    "Ambisi Indonesia untuk memegang presidensi COP18 harus didukung oleh reformasi domestik yang konkret, akuntabilitas sektor keuangan, serta partisipasi bermakna dari masyarakat adat, komunitas lokal dan masyarakat sipil," katanya.

  3. 3. Pentingnya partisipasi masyarakat adat dan komunitas

    IMG-20261024-WA0127.jpg
    Aksi masyarakat sipil (dok. Satya Bumi)

    Partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam setiap penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan perlindungan keanekaragaman hayati menjadi sangat penting. Masyarakat Adat dan komunitas lokal harus mempunyai partisipasi dan suara yang bermakna dalam merumuskan keputusan baik di forum COP17 CBD maupun dalam proses implementasinya di tingkat nasional. Karena, keputusan itu berdampak langsung pada hak dan masa depan mereka.

    Karena itu, pada COP17 CBD, Indonesia harus berperan aktif dalam memastikan Badan Subsidier permanen untuk Pasal 8(j) berjalan efektif, dengan menjamin partisipasi penuh dan bermakna dari masyarakat adat serta komunitas lokal. Badan ini bertugas memberikan saran kepada COP mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk pengetahuan, praktik, serta kontribusi mereka terhadap keanekaragaman hayati.

    Pemerintah selayaknya menindaklanjutinya di tingkat nasional. Tindak lanjut itu termasuk menerjemahkan keputusan COP17 CBD ke dalam kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata yang melindungi wilayah masyarakat, menghormati pengetahuan mereka, serta memperkuat pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan.

    "Keberhasilan berarti hak-hak masyarakat terlindungi, suara mereka memengaruhi pengambilan keputusan, dan wilayah kehidupan mereka tetap mampu menopang generasi mendatang," kata Knowledge Management Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More