Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) RI mengimbau kepada perangkat desa hingga kepala desa (kades) untuk tidak berpartisipasi sebagai tim kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan oleh media Desa TV, Kamis (24/11/2022).