Komisi II DPR Laporkan Praktek KKN Pemilihan Panwaslu ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI melaporkan adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, meminta Bawaslu bertindak tegas sebab praktek KKN pemilihan Panwaslu banyak ditemukan di daerah.
"Panwaslu itu banyak dasarnya KKN, yang dasarnya tidak paham. Ini praktek kok, di lapangan banyak itu, Pak. Tolong itu dikoreksi," kata Junimart, dalam rapat Komisi II DPR bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Selasa (15/11/2022).
1. Junimart klaim kantongi bukti dan ancam laporkan ke polisi

Junimart menemukan adanya dugaan Ketua Bawaslu di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota kerap melakukan praktek politik transaksional.
Ia juga mengklaim telah mengantongi data tentang hal itu dan mengancam akan melaporkannya kepada polisi.
"Saya punya bukti banyak kalau mau, saya mau lapor polisi ini, Pak. Pak Bagja (Ketua Bawaslu) tolong ini dicermati. Jadi, jangan jabatan-jabatan Bawaslu itu, termasuk KPU di buat jadi ajang transaksional," katanya.
2. Junimart desak Bawaslu memeriksa dugaan KKN di Panwaslu

Junimart pun meminta agar jajaran penyelenggara pemilu tingkat daerah itu meniru pemilihan pejabat di tingkat pusat yang dipilih secara murni.
Menurut Junimart, baik Bawaslu maupun KPU mestinya bisa memanggil bawahannya yang tak jujur menjalankan tugas. Sebab, menurutnya mereka adalah garda terdepan pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
"Jadi tidak segampang itu orang bisa menjadi ketua bawaslu provinsi, ketua bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu. Karena garda terdepan itu panwaslu," kata dia.
3. Junimart kritisi usulan Bawaslu soal perpanjangan hari kerja penyelenggaraan Pemilu

Pada kesempatan itu, Junimart juga mengkritisi usulan Bawaslu yang meminta perpanjangan hari kerja penyelenggaraan Pemilu. Ia menilai cukup kompetensi sumber daya manusia (SDM) saja yang perlu ditingkatkan, alih-alih menambah hari.
"Saya melihat banyak di sini Bawaslu itu menambah hari, coba dicermati Pak, kalau tambah hari, kami yang repot, Pak! Kita kan sudah sepakat, sudah ketemu dengan Ketua Mahkamah Agung, sudah jelas semua urusannya," katanya.
Ia pun berharap penyelenggara memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dapat berlangsung jujur dan adil.
"Kami ingin penyelenggara Pemilu itu bersih. Sekali lagi saya tekankan, tolong dikoreksi integritas dan kinerja Bawaslu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, saudara Ketua Bawaslu Pusat,” kata Junimart.
Adapun Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (Perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.
Pertama adalah Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengawasan Partisipatif.
"Kedua, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.