Ilustrasi borgol (IDN Times)
Polres Metro Bekasi Kota kini telah menetapkan SNF sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara pada Jumat (8/3/2024).
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi. Mereka adalah tiga sekuriti perumahan, satu kerabat tersangka dan satu saudari dari suami tersangka.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan.
“(Ancaman) di atas 5 tahun,” kata dia.