Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan alasan adanya ketentuan denda bagi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) maupun manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Zudan menjelaskan, pemerintah punya peran dan komitmen penting dalam menyiapkan manajer di dua program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
