Agam, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, melepasliarkan dua ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus Coucang) di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Selasa (10/8/2021).
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono, menjelaskan, dua ekor satwa kukang ini, merupakan barang bukti yang diamankan petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam pada Maret lalu di Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam.
"Saat itu, tim gabungan juga mengamankan tersangka berinisial HJ (45 tahun) warga Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap saat hendak memperniagakan dua ekor kukang ini,”kata ,”Selasa (10/8/2021).