Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres), sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya. Usulan itu dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat tata kelola peredaran vape di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengatakan peredaran narkotika dalam bentuk cair dapat memperbesar risiko penyalahgunaan.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
