KPAI Peringatkan Bahaya Normalisasi Vape di Medsos

- KPAI memperingatkan media sosial mulai menormalisasi vape sebagai gaya hidup, simbol pergaulan, dan identitas anak muda, sehingga ruang digital berisiko membentuk persepsi anak dan remaja.
- Promosi rokok elektronik dinilai makin dekat dengan anak melalui algoritma, influencer, bahasa gaul, kemasan menarik, dan visual relevan; KPAI juga menemukan promosi terselubung di Manado.
- KPAI meminta aparat, kementerian, platform, influencer, sekolah, dan orang tua memperkuat pengawasan promosi zat adiktif, sambil melanjutkan penelaahan bersama pihak terkait.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai media sosial mulai menjadi ruang normalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja. KPAI mengingatkan ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk membentuk citra vape sebagai bagian dari gaya hidup anak muda.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada IDN Times, Senin (2/8/2026).
1. Strategi promosi dinilai makin dekat dengan anak

Jasra mengatakan promosi produk tembakau dan rokok elektronik kini memanfaatkan algoritma media sosial, influencer, bahasa gaul, kemasan menarik, hingga visual yang dekat dengan anak.
"Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," ujar Jasra.
2. KPAI temukan promosi terselubung

KPAI mengaku sebelumnya menemukan berbagai bentuk promosi terselubung saat melakukan pengawasan meningkatnya prevalensi perokok anak di Manado. Temuan itu menunjukkan strategi pemasaran terus berubah mengikuti perilaku digital anak.
3. KPAI minta ruang digital dibuat aman

KPAI meminta aparat, kementerian, platform media sosial, influencer, sekolah, dan orang tua memperkuat pengawasan agar anak tidak menjadi sasaran promosi produk zat adiktif. Saat ini KPAI masih melakukan penelaahan bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait.



















