Jakarta, IDN Times – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga gelombang tinggi.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
