Jakarta, IDN Times Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan PT Pindad menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme tahun 2025. Acara ini berlangsung di fasilitas PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025).
Kepala BNPT, Komjen Eddy Hartono, menyampaikan pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum, yakni sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita sudah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana barang bukti ini harus dimusnahkan,” ujarnya Eddy dalam keterangannya.
