Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bolehkah Sholat Tahajud Jam 4 Pagi?

iIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)
iIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bolehkah sholat Tahajud jam 4 pagi? Hal ini mungkin kerap menjadi pertanyaan banyak muslim. Mengutip Popmama, sholat tahajud sendiri adalah sholat sunah yang dikerjakan pada malam hari tapi dilaksanakan setelah terbangun dari tidur dan dilakukan pada malam hari.

Sholat tahajud dianggap sebagai ibadah sholat sunah yang paling istimewa, sebab disebutkan dalam Alquran dapat membuat pengamalnya diangkat ke tempat yang terpuji di mata Allah.

Nah, banyak orang yang masih bingung, bolehkah sholat tahajud jam 4 pagi? Berikut batas sholat tahajud yang harus kamu ketahui.

1. Waktu menunaikan sholat tahajud

Ilustrasi Salat (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Salat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sholat tahajud bisa dikerjakan kapan pun dalam kurun waktu setelah isya' sampai masuknya waktu subuh. Meski begitu, pukul 01.30-04.30 atau sepertiga malam dianjurkan untuk melaksanakan sholat ini.

Jika menunaikan sholat tahajud pada lepas tengah malam hingga masuk subuh,  In Sha Allah doanya akan diijabah oleh Allah SWT.

2. Tata cara sholat tajahud serta niatnya

Ilustrasi Salat (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Salat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sholat tahajud ditunaikan dengan 2 rakaat dengan jumlah yang tidak terbatas. Meski begitu, menurut hadits HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW tidak pernah mengerjakan sholat tahajud lebih dari 11 atau 13 rakaat (jumlah rakaat dengan witir).

Sebelum mengerjakan sholat tahajud, bacalah niat Ushallii sunnatat-tahajjudi rak'ataini (mustaqbilal qiblati) adaan lillaahi ta'aalaa yang berarti Aku niat sholat sunah tahajud dua rakaat (dengan menghadap kiblat) karena Allah Taala.

3. Sholat tahajud dikerjakan sendirian atau boleh berjemaah?

Ilustrasi berdoa (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi berdoa (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengutip Popmama, Syekh al-Batini berpendapat bahwa sholat tahajud yang dikerjakan secara berjemaah menurut kajian fikih klasik disebut ta'qib.

Artinya mengerjakan sholat sunah berjemaah apa pun di luar sholat tarawih. Menurut Mazhab Hanafi, hukum ta'qib seperti salat tahajud berjemaah adalah makruh.

Seperti disampaikan Ibnu Muflih, sholat sunah itu hendaknya dilakukan berjemaah sekali saja. Jadi jika hendak sholat tahajud padahal sudah mengerjakan tarawih berjemaah, sebaiknya ditunaikan sendiri saja.

Penegasan ini juga disampaikan oleh Ibnu Najim dalam al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Daqaiq dan al-Kasani di kitab Bada'i as-Shana'i fi Tartib as-Syara'i.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Aria Hamzah
3+
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us