Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aceh Surati PBB, Anggota DPR: Pemda Tak Berwenang Minta Bantuan Asing

20250704_163900.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Politik luar negeri jadi kewenangan pusat
    • Politik luar negeri menjadi kewenangan absolut yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
    • Pemda masih bisa melakukan hubungan dengan pihak asing atas dasar kerjasama pemerintah pusat.
    • Pemda masih dimungkinkan dapat bantuan asing
      • Pemda masih memungkinkan mendapat bantuan dari pihak asing melalui prosedur pemerintah pusat melalui BNPB.
      • Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat yakni BNPB.
      • Langkah Aceh bertent
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti permohonan bantuan Pemerintah Provinsi Aceh ke lembaga internasional di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia mengatakan, permohonan itu secara normatif-prosedural tak diperkenankan.

Ia menekankan, hubungan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Langkah Pemprov Aceh yang menyurati dua lembaga internasional di PBB kurang tepat.

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

1. Politik luar negeri jadi kewenangan pusat

IMG-20250627-WA0004.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).

Khozin memaparkan, dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan politik luar negeri menjadi kewenangan absolut yang mutlak dimiliki oleh pemerintah pusat.

“Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat,, tidak bisa diutak atik,” kata dia.

Kendati, ia menyebutkan, tidak lantas Pemda dilarang menjalin kerjasama dengan luar negeri. Menurut dia, pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing.

“Namun konteksnya kerjasama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerjasama penerusan kerjasama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP No 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah," kata dia.

2. Pemda masih dimungkinkan dapat bantuan asing

IMG_20250827_152310.jpg
Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Lebih jauh, Khozin mengatakan, pemda masih memungkinkan mendapat bantuan dari pihak asing, tetapi tetap melalui prosedur pemerintah pusat melalui BNPB. Ia mengatakan, daerah hanya bisa mengusulkan ke pusat, yakni BNPB.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB," kata Legislator Fraksi PKB.

3. Langkah Aceh bertentangan dengan sejumlah norma

WhatsApp Image 2025-09-30 at 16.02.06.jpeg
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem (baju putih). (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Khozin memaklumi tindakan Pemprov Aceh dengan meminta bantuan ke lembaga internasional. Hanya saja, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah norma.

“Kami memahami situasi yang dialami Pemrpov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” kata Khozin.

Pemerintah Provinsi Aceh melayangkan surat ke dua lembaga PBB yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF untuk ikut terlibat dalam pemulihan banjir di daerahnya.

Juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, membenarkan adanya surat yang dikirimkan ke dua lembaga tersebut.

"Secara khusus, Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami di tahun 2004, seperti UNDP dan UNICEF. Kami menyurati untuk ikut dalam pemulihan pascabencana," ujar MTA pada Minggu (14/12/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

BNPB Sebut 147.217 Rumah Rusak Dihantam Banjir Bandang Sumatra

16 Des 2025, 23:10 WIBNews