Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

- Imigrasi amankan 220 WNA yang diduga langgar izin tinggal
- Operasi Wirawaspada dan Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dilaksanakan
- Pengawasan di PT Indonesia Morowali Industrial Park, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, dan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) ditemukan
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10-12 Desember 2025.
Selama operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan di berbagai wilayah.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat China dengan 114 orang, diikuti Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, overstay 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
1. Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga lokasi utama. Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi terkait, seperti Karantina dan Bea Cukai.
Dari data perlintasan di Jetty Fatufia, tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November.
Menindaklanjuti temuan itu, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
2. Pengawasan di di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada 26.650 WNA

Pengawasan serupa juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP yang telah menerapkan SOP dengan melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat sebanyak 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Seperti di PT IMIP, Ditjen Imigrasi juga memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP)

Sementara, di wilayah salah satu perusahaan di Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, khususnya warga negara Thailand sebagai anak buah kapal (ABK). Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan tersebut mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah WNA yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan WNA yang diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Yuldi.

















