Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara memecat tiga anggotanya yakni Anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulianto S terkait kasus narkoba dan anggota Sat Intelkam, Brigadir Sutarno karena desersi atau bolos kerja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan memberi ketiganya sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam apel pada Selasa (19/12/2023).
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion dalam keterangan tertulisnya.