Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bos Borneo FC Nabil Husein dan Ketua PP Kaltim Said Amin Dipanggil KPK
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memanggil CEO Borneo FC Nabil Husein dan ayahnya Said Amin terkait dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari.
  • Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan dengan sejumlah saksi lain dari pejabat daerah, ASN, hingga pihak swasta untuk mendalami aliran gratifikasi batu bara tersebut.
  • KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, pengembangan dari perkara korupsi dan pencucian uang yang telah menjerat Rita Widyasari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2026

KPK menetapkan tiga korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi per metric ton produksi batu bara. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

23 Juni 2026

KPK memanggil CEO Borneo FC Nabil Husein Said Amin dan ayahnya Said Amin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor KPPN Balikpapan.

kini

Belum diketahui apakah Nabil Husein dan Said Amin memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memanggil CEO Borneo FC Nabil Husein Said Amin dan ayahnya, Said Amin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
  • Who?
    Nabil Husein Said Amin, Ketua PP Kaltim Said Amin, serta sejumlah saksi lain termasuk pejabat daerah dan pihak swasta dipanggil oleh penyidik KPK.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur.
  • When?
    Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026. Hingga saat ini belum diketahui apakah keduanya hadir memenuhi panggilan tersebut.
  • Why?
    Pemanggilan dilakukan terkait pengembangan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan melibatkan tiga korporasi tersangka di sektor batu bara.
  • How?
    KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengumpulkan keterangan tambahan mengenai aliran gratifikasi dari produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Nabil, dia bos bola Borneo FC, dan ayahnya Said Amin. Mereka dipanggil KPK buat ditanya soal uang batu bara di Kutai Kartanegara. Dulu ada juga ibu Rita yang sudah masuk penjara karena korupsi. Sekarang KPK masih periksa banyak orang dan perusahaan yang katanya ikut terima uang itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemanggilan sejumlah saksi oleh KPK, termasuk tokoh publik dan pejabat daerah, menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Proses pemeriksaan yang dilakukan di Balikpapan mencerminkan upaya transparan untuk mengungkap dugaan gratifikasi di sektor pertambangan, sekaligus memperlihatkan komitmen berkelanjutan terhadap pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Borneo FC, Nabil Husein Said Amin, serta ayahnya, Said Amin. Mereka dipanggil KPK terkait dugaan korupsi gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (23/6/2026).

1. Pemeriksaan di Balikpapan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hingga artikel dimuat belum diketahui apakah Anggota Komisi III dari NasDem dan ayahnya itu memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Selain Nabil, KPK juga memanggil saksi lainnya.

Mereka adalah Sukotjo (Kepala BPKAD Kab Kukar) Didi Marsono (Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakt), Ibnu Adi (Swasta), Indah Nurgusrianty (IRT), H. Sunggono (Sekda Kab Kukar).

Kemudian, Haryanto (swasta), Nyarmiatik (lRT), Kusnadi (swasta), Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kab Kukar), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Prov Kaltim).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan," ujar Budi.

2. KPK tetapkan tiga korporasi tersangka

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari sempat dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Editorial Team

Related Article