Pengusutan Korupsi MBG di Kejagung Tak Hentikan Penyelidikan KPK

- Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, termasuk mantan pimpinan dan pihak swasta terkait.
- KPK menegaskan penyelidikannya terhadap kasus MBG tetap berjalan meski Kejagung sudah menangani perkara, dengan kemungkinan fokus pada lokus atau pihak berbeda.
- KPK juga menyusun kajian yang menemukan potensi korupsi di program MBG dan telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Badan Gizi Nasional agar ditindaklanjuti secara institusional.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Di sisi lain, KPK juga telah menyelidiki dugaan korupsi di BGN.
Meski begitu, penyelidikan yang dilakukan tak otomatis berhenti.
"Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/6/2026).
"Siapa tahu nanti misalnya nih ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kemungkinan soal itu," lanjut Budi.
2. KPK hormati penyidikan Kejagung

Meski begitu, kata Budi, KPK tetap menghormati penyidikan perkara MBG yang tengah ditangani oleh Kejagung. Dia memastikan tidak akan terjadi duplikasi perkara antara Kejagung dan KPK.
"Supaya tidak terjadi duplikasi penanganan perkara MBG ini, kawan-kawan di Kejaksaan kita dukung proses penyidikannya," ujar dia.
2. KPK juga lakukan kajian

Selain melakukan penyelidikan, KPK juga telah membuat kajian dan menemukan sejumlah potensi korupsi dalam program MBG. Kajian ini juga telah disampaikan kepada pihak BGN agar ditindaklanjuti.
"Ya, meskipun terjadi pergantian kepala di tubuh BGN karena ini memang kajian ini, rekomendasinya bersifat institusional, artinya tidak bergantung kepada kepala lembaganya. Artinya ini masih terus berjalan ya perbaikan yang kita harapkan dalam proses bisnis program MBG ini," ujar dia.
3. Kejagung tetapkan enam tersangka korupsi MBG

Kejagung telah mengusut dugaan korupsi MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Lalu Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Terakhir, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
















