Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bos Borneo FC Nabil Husein dan Said Amin Diperiksa KPK soal Batu Bara
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa bos Borneo FC Nabil Husein dan Said Amin terkait dugaan gratifikasi batu bara yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
  • Selain keduanya, empat pejabat daerah turut diperiksa, sementara enam saksi lain mangkir dan dijadwalkan ulang oleh KPK untuk dimintai keterangan.
  • Tiga perusahaan tambang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi batu bara, pengembangan dari kasus korupsi Rita Widyasari yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2026

KPK menetapkan tiga korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi batu bara yang terkait dengan Rita Widyasari.

23 Juni 2026

KPK memeriksa bos Borneo FC Nabil Husein dan Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin terkait dugaan gratifikasi batu bara. Enam saksi lain tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memeriksa Nabil Husein dan Said Amin terkait dugaan gratifikasi batu bara yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta menelusuri aliran uang dari penerimaan per metric ton produksi.
  • Who?
    Nabil Husein, bos Borneo FC; Said Amin, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur; empat ASN di Kutai Kartanegara dan Kaltim; serta enam saksi lain yang belum hadir memenuhi panggilan KPK.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan fokus penyelidikan pada aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur.
  • When?
    Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026. Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dilakukan sebelumnya pada Februari 2026.
  • Why?
    Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari hasil produksi batu bara yang diduga melibatkan beberapa pihak bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
  • How?
    KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai pengelolaan batu bara dan aliran dana. Enam saksi belum hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bos bola namanya Nabil dan orang bernama Said dipanggil KPK. Mereka ditanya soal batu hitam yang bisa dijual, namanya batu bara. Ada juga orang lain yang ikut ditanya. Katanya dulu ada ibu Rita yang sudah dihukum karena uang salah dari batu itu. Sekarang KPK masih cari tahu uangnya ke mana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemeriksaan sejumlah tokoh oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menelusuri aliran dana dan praktik gratifikasi di sektor batu bara. Langkah ini mencerminkan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dimintai keterangan secara menyeluruh untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos Borneo FC, Nabil Husein dan Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Keduanya diperiksa soal batu bara dan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Materi serupa juga didalami penyidik KPK lewat empat saksi lainnya yakni Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono; Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara); dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

“Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” sambungnya.

1. Ada enam saksi mangkir dari KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, sebanyak enam saksi lainnya mangkir dari KPK. Mereka adalah Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; Ibnu Adi, Haryanto dan Kusnadi (swasta); serta Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (ibu rumah tangga).

Budi mengatakan, KPK akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada mereka.

2. Tiga korporasi jadi tersangka KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari pernah dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Editorial Team

Related Article