Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berulang Kali Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Model eks Stafsus

Berulang Kali Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Model eks Stafsus
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK memanggil kembali Fitri Assiddikki, eks stafsus DPR, namun ia empat kali mangkir. Penyidik mempertimbangkan langkah tegas termasuk penjemputan paksa untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Keterangan Fitri dibutuhkan guna memperkuat bukti dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang menjerat Heri Gunawan serta Satori. KPK masih menelusuri aliran aset terkait kasus ini.
  • Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar dari dana CSR BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI. Keduanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model yang pernah menjadi staf khusus Anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki. Namun, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Berdasarkan catatan IDN Times, Fitri setidaknya sudah mangkir dari KPK empat Kali yakni pada 9, 11, 15, dan 23 Juli.

KPK pun tengah mempertimbangkan sejumlah langkah yang akan diambil. Termasuk menjemput paksa saksi.

"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

1. KPK masih telusuri aset terkait kasus CSR BI-OJK

IMG_20251128_100654.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi mengatakan, keterangan Fitri dibutuhkan untuk memperkuat bukti dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat Heri Gunawan. KPK saat ini masih menelusuri aset-aset terkait perkara ini.

"Jadi uang-uang yang seyogyanya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," ujarnya.

2. Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Aliran uang yang diduga diterima Satori dan Heri Gunawan

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More