Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Travel, Fuad Hasan Masyur batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Fuad mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (15/6/2026).
Bos Maktour Ngaku Sakit, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Haji

1. KPK harap Fuad kooperatif
Budi mengatakan, pemanggilan hari ini juga penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Ia berharap Fuad kooperatif pada KPK karena keterangannya dibutuhkan.
"KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif," ujarnya.
2. Fuad sudah di Indonesia
Terpisah, Fuad melalui surat yang disampaikan pada KPK mengatakan bahwa ia telah berada di Indonesia selepas ibadah haji. Namun, ia tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sakit.
“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada KPK.
3. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka
Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.