Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos Maktour Ngaku Sakit, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Haji
Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • Fuad Hasan Masyur, bos PT Maktour, batal diperiksa KPK karena sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK berharap Fuad bersikap kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya karena keterangannya dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan perkara tersebut.
  • Dalam kasus ini, KPK telah menahan beberapa tersangka termasuk Yaqut dan petinggi Maktour, dengan dugaan suap senilai lebih dari Rp100 miliar yang merugikan negara Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini Pak Fuad yang punya travel haji Maktour tidak datang ke kantor KPK karena katanya sedang sakit. Dia baru pulang dari ibadah haji dan merasa lelah. KPK mau tanya soal kasus uang haji yang besar sekali. Sekarang KPK sudah menahan beberapa orang, dan mereka masih tunggu Pak Fuad sembuh supaya bisa diperiksa lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyur kembali dijadwal ulang, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjalankan proses hukum secara tertib dan transparan. KPK tetap memberi ruang bagi saksi yang sakit untuk pulih terlebih dahulu, mencerminkan pendekatan yang manusiawi tanpa mengabaikan tujuan penyidikan yang efektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Travel, Fuad Hasan Masyur batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Fuad mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (15/6/2026).

1. KPK harap Fuad kooperatif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, pemanggilan hari ini juga penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Ia berharap Fuad kooperatif pada KPK karena keterangannya dibutuhkan.

"KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif," ujarnya.

2. Fuad sudah di Indonesia

Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terpisah, Fuad melalui surat yang disampaikan pada KPK mengatakan bahwa ia telah berada di Indonesia selepas ibadah haji. Namun, ia tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sakit.

“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada KPK.

3. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Editorial Team

Related Article