Bos PT Summarecon Agung yang Jadi Tersangka Suap Segera Diadili

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono, akan segera diadili dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta. Kepastian itu didapat setelah KPK merampungkan berkas perkara.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
1. Masa penahanan Oon Nusihono diperpanjang

Selain itu, masa penahanan Oon juga ditambah hingga 20 Agustus 2022. Namun, kini penahanannya menjadi wewenang jaksa.
"Ditahan di Rutan KPK, Kavling C1," ujar Ali.
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).
Adapun Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK, Kavling C1.
Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Haryadi, Nurwidhiartana, dan Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Haryadi Suyuti adalah kepala daerah kelima yang kena OTT

Diketahui, Haryadi Suyuti merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud terciduk KPK pada Januari 2022.
Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.