Jakarta, IDN Times - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan dana kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Rp229 miliar pada Selasa (20/10/2026).
Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan, uang ini merupakan hasil lelang BPA terhadap objek sitaan berupa aset terpidana Henry Surya. Selain itu hasil penyitaan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
“Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung tahun 2024, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya hari ini dapat kami wujudkan, walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh bapak, ibu sekalian,” kata Yusrian.
