Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mengupayakan kemudahan akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya sektor kuliner seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), hingga rumah makan Padang. Rencana ini akan difasilitasi melalui skema sertifikasi halal gratis dengan mekanisme self declare yang dirancang lebih sederhana dan efisien.
Langkah strategis ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI. Pertemuan itu membahas hasil rekonstruksi anggaran kementerian dan lembaga tahun anggaran 2025, termasuk rencana program prioritas di sektor jaminan produk halal.
"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal, dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/7/2025).