Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPK Berikan WTP Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2023

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023. 

Hal tersebut diungkapkan dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke tujuh kalinya," ujar Anggota V BPK RI, Ahmad Noor Supit di gedung DPRD, Kamis (25/7/2025).

1. BPK temukan persoalan dalam laporan

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Meski demikian, BPK menemukan persoalan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, yakni aset tetap tanah di lokasi surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda.

"Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," paparnya.

2. Pemprov belum miliki mekanisme pencatatan bansos

Ilustrasi Kartu Lansia Jakarta. (dok. Pemprov DKI)

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI. Kemudian, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda; 

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat, dan penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," imbuhnya.

3. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kendati, berdasarkan analisis dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2023. 

"Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan. Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us