Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Universitas Andalas (Unand) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtimak Ulama". Acara ini mengundang tokoh-tokoh dari kalangan akademisi, ahli hukum, serta pemerintah, membahas pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan dana haji.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pengelolaan dana haji, yang menjadi sorotan setelah keluarnya Fatwa Ijtimak Ulama VIII. Fatwa tersebut menyatakan, pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram, yang menjadi tantangan baru bagi BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.