Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji bekerja sama dengan PT PP (Persero) Tbk berencana melakukan investasi di Arab Saudi dalam bentuk pembangunan dan pemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah haji dan umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Makkah.
Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.