Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan Haji akan kembali dilakukan pada 2022 usai dua tahun terhenti akibat pandemik COVID-19. Kali ini, pemerintah Indonesia membatasi umur Jemaah calon haji, maksimal 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.
Adapun biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kini, biayanya membengkak jadi Rp81 juta dari sebelumnya sekitar Rp72 juta. Jumlah itu tak ditanggung jemaah haji, karena mereka hanya perlu membayar Bipih sekitar Rp39 juta.
Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Thabrani Nuril Anwar berharap, ke depan nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin mengecil.
"Nilai manfaat tersebut merupakan yang diberikan pada seluruh calon jemaah haji untuk menambahkan kekurangan dari total BPIH yang dibebankan pada seluruh jemaah haji," kata Nuril dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan judul “Dana Amanah, Haji Mabrur” Selasa (31/5/2022)