Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama dengan 30 bank syariah, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS), sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Kerja sama itu dilakukan pada Juli 2024 hingga Juni 2027.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kerja sama dengan berbagai bank syariah dilakukan agar memudahkan calon jemaah menyalurkan setoran dana haji.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji, dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, profesional dan terpercaya," ujar Fadlul dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024)