- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina H
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro
- Oxavia Aldiano
- Afgansyah Reza
- Hedi Suleiman
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- Ahmad Z Ikang Fawzi
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Putusan MK: Masalah Royalti Tak Bisa Langsung Disanksi Pidana

- Sanksi pidana menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan.
- MK mengabulkan tiga pasal yang diuji oleh para pemohon terkait UU Hak Cipta.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel NOAH), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, MK menegaskan jalur hukum pidana merupakan jalan terakhir jika konflik royalti terkait hak cipta tak menemukan jalan keluar.
"Artinya, dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," ucap Enny.
1. Sanksi pidana menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan

MK berpandangan, penerapan sanksi pidana sebagai upaya pertama penyelesaian konflik justru bisa menimbulkan kekhawatiran maupun ketakutan bagi pengguna ciptaan yang banyak berprofesi sebagai seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan untuk tampil di ruang publik.
Fenomena ini justru bisa berpengaruh pada ekosistem seni dan budaya, yaitu kreativitas para seniman maupun musisi dalam mengekspresikan sebuah karya.
“Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dahulu mengedepankan proses penyelesaian secara administratif dan atau keperdataan sebelum menempuh proses penegakan sanksi hukum pidana," tutur Enny.
"Sebab, tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan," lanjutnya.
Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta telah mengatur soal penggunaan karya ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hal itu menunjukkan, hak cipta yang diterapkan dalam UU 28/2014 sebenarnya mengandung fleksibilitas yang seharusnya diikuti pula dengan penyelesaian sengketa yang memberikan perlindungan kepada semua pihak secara proporsional.
"Misalnya, dengan penyelesaian ganti rugi secara administratif atau perdata melalui pembayaran kepada LMK sehingga mekanisme penegakan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir. Hal tersebut menjadi pedoman dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hak cipta," kata Enny.
2. MK mengabulkan tiga pasal yang diuji

MK mengabulkan tiga pasal yang diuji oleh para pemohon. Pertama, MK menyatakan frasa 'setiap orang' dalam norma Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.'
Kedua, menyatakan frasa 'imbalan yang wajar' dalam norma Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.'
Ketiga, menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice.
MK pun menyatakan menolak permohonan para pemohon lainnya selain pasal yang dikabulkan tersebut.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim MK, Suhartoyo.
3. Permohonan diajukan 29 penyanyi terkenal, soroti masalah royalti

Para pemohon yang merupakan 29 penyanyi ternama mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 Ayat 1, dan Pasal 113 Ayat 2. Mereka menganggap aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan. Para pemohon yang terdiri dari Tubagus Arman Maulana, Nazriel Irham alias Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku industri musik Indonesia merasa mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian diajukan berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica. Penyanyi yang akrab dipanggil Agnez Mo ini digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja,” karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta.
Berikut daftar 29 penyanyi kenamaan yang menjadi pemohon dalam perkara Nomor 28/2025 tersebut!








![[QUIZ] Tes Pengetahuan tentang Iran](https://image.idntimes.com/post/20250623/upload_4e0fad475cf2b7e32c5a9312bcf31520_682917b8-38e9-43ac-9cc0-e51d8198f261.jpeg)








