Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merestui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19. Diketahui, Ivermectin selama ini mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat infeksi cacingan.
Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan, sesuai indikasi sebagai obat cacingan Ivermectin merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
"Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," ujar Penny dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).