Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi Selasa (15/11) kemarin. Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. "Sehingga kami menaikkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (16/11). 

Polisi terima 14 laporan.

Ari Dono mengatakan bahwa sejak tanggal 6-12 Oktober, kepolisian menerima sekitar 14 laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. 

Memeriksa lebih dari 50 orang saksi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di