Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Mereka adalah tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma dan ayahnya Rudyanto Pei.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, ketiganya berperan membantu menyembunyikan aset serta menerima aliran dana Indra Kenz.

“Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana, atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).

Ketigannya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Editorial Team