Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Korupsi Bansos COVID-19, Hakim Sebut Juliari Batubara Pengecut

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek pada 2020. Dalam menimbang putusannya, hakim mengatakan bahwa Juliari pengecut karena tak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim mengatakan bahwa hal lain yang memberatkan  putusannya pada Juliari adalah bahwa tindakan korupsi yang dilakukan eks kader PDI Perjuangan itu dilakukan pada saat keadaan darurat bencana nonalam pandemik COVID-19.

Editorial Team

Tonton lebih seru di