Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menilai seharusnya Azis bisa menjadi contoh.

"Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya (Azis) bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (25/9/2021).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya hal ini dilakukan demi mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

Diketahui, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Editorial Team