Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR Serap Aspirasi Kepala Desa soal Pilkades hingga Dampak Inflasi

DPR Serap Aspirasi Kepala Desa soal Pilkades hingga Dampak Inflasi
Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • DPR RI menerima audiensi Kades AMJ untuk membahas kepastian kebijakan dan waktu pelaksanaan Pilkades.
  • Kepala desa menyoroti pengaruh inflasi, dampak global, stabilitas keamanan, serta efisiensi anggaran terhadap Pilkades.
  • Aspirasi akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk usul peninjauan pengisian Pj kepala desa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah tahapan Pilkades dikoordinasikan lebih dulu?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, termasuk waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Selain soal Pilkades, para kepala desa menyampaikan masukan mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan," kata Dasco, seusai pertemuan.

  1. 1. Aspirasi diteruskan ke pemerintah

    DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI. Rapat dihadiri tiga Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Dasco menyatakan aspirasi itu akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait, agar tahapan Pilkades dijalankan pada waktu yang tepat, dengan hitungan yang dikoordinasikan lebih dulu.

    "Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

  2. 2. Soroti stabilitas keamanan hingga efektivitas dan efisiensi anggaran

    DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia, Saifuddin, yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjelaskan alasan kedatangan mereka.

    "Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan, sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," katanya.

  3. 3. Usul ketentuan pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali

    DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
    Organisasi Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) gelar pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (9/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Saifuddin juga mengusulkan ketentuan pengisian penjabat (Pj) kepala desa ditinjau kembali. Menurut dia, jumlah PNS yang bisa menjadi penjabat kepala daerah masih terbatas. Menurutnya pemerintah bisa mengadopsi aturan lama yang mengizinkan penjabat kepala daerah bisa diisi mantan maupun kepala daerah sedang menjabat.

    "Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ujarnya.

    Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPR RI, sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan berkelanjutan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More