Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjual kambing kurban (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid selama masa PPKM Darurat. Selain itu, Pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk membatasi kerumunan di lokasi penyembelihan.

"Nanti kita akan penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan yang berkurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan kurban," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Menag mengatakan daging hewan kurban sebaiknya diantar ke rumah warga yang berhak menerima. Dia meminta tidak ada pembagian kupon untuk mengambil daging hewan kurban.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan kemudian membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian daging hewan kurban langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.

Editorial Team