Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

"Kalau Millen kita sudah tetapkan tersangka, sudah, karena dia kan positif dan barang buktinya ada pada dia," ujar dia kepada awak media, Senin (23/11/2020).

Ahrie menjelaskan pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dari tangan sosok bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.

“Ada sabu sebanyak 0,36 gram, dengan alat hisap minuman keras,” kata dia.

Dengan penetapan sebagai tersangka, keponakan penyanyi Ashanty ini ditempatkan di sel laki-laki.

“Iya, di KTP beliau (Milen) laki-laki,” ujar Ahrie.

Editorial Team