Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menahan tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudyanto Pei.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan tunangan dan calon mertua Indra Kenz itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara pada, Senin (18/4/2022).

"Penyidik menahan VK dan ayahnya," kata Whisnu kepada IDN Times, Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya senilai Rp7,8 miliar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di