Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BRIN: Pembatasan Kadar Nikotin-Tar Butuh Riset dan Transisi Panjang
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Magetan, Siswanto. IDN Times/Riyanto.
  • BRIN menilai pembatasan nikotin dan tar memerlukan riset serta masa transisi panjang karena berdampak pada petani, pabrik, pelaku usaha, konsumen, dan komoditas penghidupan jutaan masyarakat.
  • Pemerintah menunda pembahasan batas nikotin dan tar untuk tembakau rajangan, cerutu, kretek, serta produk konvensional; fokus sementara diarahkan pada produk tembakau olahan lanjutan.
  • Usulan transisi sekitar 30 tahun muncul karena varietas lokal umumnya berkadar nikotin 2–3,5 persen, sementara aturan rendah dapat menuntut perubahan varietas, pemupukan, formulasi, dan pengujian produk.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BRIN bilang aturan batas nikotin dan tar tembakau perlu riset lama. Pemerintah masih membuat aturan itu. Tembakau rajangan, cerutu, dan rokok kretek belum dibahas dulu. Petani takut tembakau mereka tidak dibeli karena nikotinnya tinggi. BRIN ingin petani, pabrik, penjual, dan pembeli punya waktu sampai sekitar 30 tahun untuk menyesuaikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai pembatasan kadar nikotin dan tar bukan sekadar persoalan menetapkan angka batas kandungan, melainkan juga menyangkut kesiapan seluruh rantai ekosistem pertembakauan.

Tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu gejolak dan mengancam keberlangsungan komoditas yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.

"Tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak serta mengancam keberlangsungan komoditas yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat," ucap Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto dalam keterangan, Selasa (4/8/2026).

1. Pembahasan tembakau rajangan ditunda

Petani menunjukkan warna tembakau coklat, dampak diguyur hujan (IDN Times/Ruhaili)

Dia menerangkan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau di Indonesia hanya akan diterapkan pada produk tembakau yang mengalami pengolahan lanjutan, misalnya tembakau molases (meliputi tembakau molases padat, molases cair, rokok elektronik cair termasuk freebase nicotine dan saltnicotine).

Sementara itu, untuk tembakau yang langsung diolah atau digunakan, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya, pembahasannya ditangguhkan terlebih dahulu.

“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,”ujar Setiari.

2. Risiko implementasi tidak langsung berhasil

Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Istimewa)

Ia pun menyebutkan bahwa ada usulan dari salah satu kementerian terkait agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan dalam masa transisi sekitar 30 tahun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan matang dan fakta bahwa praktik belum tentu semudah teori, maka ada risiko implementasi tidak langsung berhasil.

“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah," katanya.

"Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” jelasnya.

3. Perlu pertimbangan agar tak terjadi gejolak tingkat bawah

Tolak Regulasi, Petani Tembakau Jabar Minta Perlindungan Prabowo. IDN Times/Istimewa

Setiari menerangkan, ketika pembatasan kadar nikotin itu diterapkan, dengan aturan kadar nikotin, dengan kadar nikotin sangat rendah <1% atau setara <10 mg/g, harus dipikirkan juga apakah varietasnya berubah, bagaimana sistem pemupukannya, apakah pabrik harus mengubah formulasi atau blending tembakau, kemudian menguji kembali apakah rasa produk masih bisa diterima oleh konsumen.

Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah.

"Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut,”tegasnya.

4. Pemerintah sedang godok batas nikotin dan tar

Tanaman tembakau di desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo Magetan. IDN Times/Riyanto.

Untuk diketahui, hingga saat ini, lembaga yang berkaitan dengan komoditas strategis ini, Kementerian Pertanian memiliki koleksi lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Namun, dari koleksi tersebut, kadar nikotinnya pada umumnya masih berada di atas 2%, sekitar 2-3,5%.

“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman.” kata Setiari.

Aturan batas nikotin dan tar yang tengah didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan banyak menuai polemik, terutama dari petani.

Editorial Team

Related Article