Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Demo Petani di Monas, Ini Tuntutannya!

1 min read
Demo Petani di Monas, Ini Tuntutannya!
Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Dok. KNARA)
  • Ratusan petani KNARA dari Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan berdemo di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada 24 September 2026.
  • Penyelesaian konflik agraria menjadi tuntutan utama para petani, menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional KNARA Ki Edi Susilo.
  • Petani mengapresiasi Undang-Undang Reforma Agraria karena dinilai memberi aturan konkret penyelesaian konflik, yang belum tersedia sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Mereka datang dari berbagai wilayah, mulai Provinsi Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut yakni penyelesaian konflik agraria.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria, Ki Edi Susilo, mengatakan, penyelesaian konflik menjadi tuntutan utama para petani yang datang ke Jakarta.

"Tuntutan utama adalah untuk penyelesaian konflik," kata Edi pada IDN Times.

Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, para petani juga mengapresiasi adanya Undang-Undang Reforma Agraria yang dinilai menjadi aturan konkret terkait penyelesaian konflik agraria.

"Yang selanjutnya adalah mengapresiasi, misalkannya, Undang-Undang Reforma Agraria. Jadi, kita mengapresiasi banget Undang-Undang Resep setelah 20 tahun," ujar dia.

Dia mengatakan, setelah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, belum ada lagi undang-undang yang mengatur secara konkret mengenai penyelesaian konflik agraria.

"Pasca-Undang-Undang Pokok Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tidak, belum ada lagi Undang-Undang yang mengatur secara konkret soal penyelesaian konflik agraria," kata dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More