Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

20 Perwakilan Petani Bertemu Kemensesneg di Tengah Aksi Demo

1 min read
20 Perwakilan Petani Bertemu Kemensesneg di Tengah Aksi Demo
Pertemuan Petani dengan Perwakilan Kemensesneg, Kamis (24/9/2026). (Dok. KNARA)
  • Kemensesneg menerima 20 perwakilan petani dari Koalisi Nasional Reforma Agraria setelah aksi demonstrasi di Patung Kuda, Monas, pada Kamis, 24 September 2027.
  • Pertemuan antara perwakilan petani dan Kemensesneg masih berlangsung, dengan penyelesaian konflik lahan atau agraria menjadi tuntutan utama peserta aksi.
  • Petani mengapresiasi Undang-Undang Reforma Agraria karena dinilai memberi aturan konkret penyelesaian konflik agraria, yang belum tersedia sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara menerima 20 perwakilan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) setelah aksi demo di Patung Kuda, Monas, Kamis (24/9/2027).

Deputi Pendidikan, Kajian dan Bacaan Dewan Pimpinan Nasional, Koalisi Nasional Reforma Agraria sekaligus Korlap Aksi Ki Edi Susilo saat ini pertemuan tersebut masih berlangsung.

"20 perwakilan basis konflik diterima oleh perwakilan Kemensesneg, saat ini masih berlangsung," ucapnya.

Dia mengatakan penyelesaian konflik lahan petani menjadi tuntutan utama para petani yang datang ke Jakarta.

"Tuntutan utama adalah untuk penyelesaian konflik,(Agraria)" kata Edi pada IDN Times.

Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, para petani juga mengapresiasi adanya Undang-Undang Reforma Agraria yang dinilai menjadi aturan konkret terkait penyelesaian konflik agraria.

"Yang selanjutnya adalah mengapresiasi, misalkannya, Undang-Undang Reforma Agraria. Jadi, kita mengapresiasi banget Undang-Undang Resep setelah 20 tahun," ujarnya.

Dia mengatakan, setelah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, belum ada lagi undang-undang yang mengatur secara konkret mengenai penyelesaian konflik agraria.

"Pasca Undang-Undang Pokok Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tidak, belum ada lagi Undang-Undang yang mengatur secara konkret soal penyelesaian konflik agraria," kata dia.

    Share Article
    Topics
    Editorial Team

    Related Articles

    See More