Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mendikdasmen: Murid SD dan TK Dapat BOS, PIP Khusus Keluarga Tak Mampu

2 min read
Mendikdasmen: Murid SD dan TK Dapat BOS, PIP Khusus Keluarga Tak Mampu
Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Istana, Rabu (23/9/2026)/ (dok Istimewa)
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan komitmen Presiden Prabowo menyediakan pendidikan gratis di sekolah negeri mencakup jenjang TK, pendidikan dasar, hingga menengah.
  • Mulai tahun ini, seluruh murid TK dan SD mendapat dana BOS, sedangkan PIP ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu.
  • Dana BOS dapat membiayai operasional, perbaikan ringan, ekstrakurikuler, serta maksimal 20 persen gaji guru non-ASN; kualitas guru ditingkatkan melalui pelatihan berbiaya APBN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan skema bantuan pendidikan yang menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni melalui penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Dalam rapat terbatas tadi, Pak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Dan ini (pendidikan gratis) juga dimulai dari taman kanak-kanak. Itu yang perlu kami tekankan,” ucap Mu'ti dalam keterangn, Kamis (24/9/2026).

  1. 1. Siswa TK dan SD tak mampu dapat dana bos

    Ilustrasi dana BOS. (dok. Kemendikbud)
    Ilustrasi dana BOS. (dok. Kemendikbud)

    Kemudian yang kedua, sambung Mu’ti, untuk penguatan pendidikan yang gratis itu terkait dengan penggunaan dana BOS dan juga PIP.

    "Jadi selama ini, anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak, mulai tahun ini, mendapatkan dana BOS untuk semua murid, dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu," kata Mu'ti.

    “Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” lanjut Pria asli Kudus, Jawa Tengah ini.

  2. 2. Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS

    IMG-20260921-WA0042.jpg
    Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan guru PPPK paruh waktu menjadi waktu tanpa tes. (IDN Times/Amir Faisol).

    Mu'ti melanjutkan, terkait dengan gaji di sekolah negeri, guru PNS akan digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat.

    “Dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ucapnya.

  3. 3. Tingkatkan kualitas guru

    WhatsApp Image 2026-02-25 at 14.10.11 (1).jpeg
    Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama guru honorer bernama Reza Sudrajat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Presiden Prabowo Subianto menekankan dalam rangka memperkuat pendidikan mendorong peningkatan kualitas guru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan meningkatkan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya dipenuhi dari dana APBN.

    “Inilah yang menjadi arahan beliau. Sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen semua anak Indonesia berhak mendapat pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Pak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More