Bripda Waldi Jadi Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Dosen di Jambi

- Bripda Waldi (22) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dosen perempuan EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.
- Propam Polda Jambi menggelar sidang etik terhadap Waldi, sanksi masih menunggu putusan Komisi Kode Etik Polri.
- Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kamar rumahnya dengan cairan sperma di celana korban, polisi berhasil menangkap Waldi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Jakarta, IDN Times - Anggota Polres Tebo, Polda Jambi, Bripda Waldi (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar kepada IDN Times, Rabu (5/11/2025).
Krisno menjelaskan, saat ini Propam Polda Jambi juga sudah menggelar sidang etik terhadap Waldi. Namun, sanksi terhadap tersangka masih menunggu putusan Komisi Kode Etik Polri.
“Mohon sabar tunggu keputusan sidang dewan kode etik,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menangkap Bripda Waldi di kosnya di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Saat korban ditemukan, terdapat cairan sperma di celana korban. Polisi menduga, terjadi pemerkosaan oleh Waldi terhadap korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk lebam di wajah, bahu, leher, serta luka di kepala.
Berdasarkan penyelidikan sementara, diduga ada motif asmara antara korban dan pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan mobil Honda Jazz dan motor PCX milik korban yang sempat dibawa kabur Waldi.


















