Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Buntut Pernyataannya, Hotman Paris Minta Maaf ke Presiden Prabowo
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Ia menegaskan ucapannya tidak bermuatan politik, melainkan murni bagian dari tugasnya sebagai pengacara yang membela kepentingan hukum kliennya.
  • Pernyataan Hotman sebelumnya menuai kritik karena dianggap kontroversial, hingga membuat Menteri Sekretaris Negara menegaskan agar proses hukum tidak dikaitkan dengan Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hotman Paris ngomong sesuatu waktu dia bantu orang yang lagi diperiksa, terus banyak orang marah. Dia lalu minta maaf ke Pak Presiden Prabowo dan pejabat lain lewat Instagram. Dia bilang dia cuma kerja jadi pengacara buat bantu kliennya, bukan mau bahas politik. Sekarang dia sudah jelaskan semuanya dengan tenang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pernyataannya dalam konferensi pers usai mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuai sorotan.

Permintaan maaf itu disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya.

Hotman mengatakan pernyataannya dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang menjalankan tugas membela kepentingan hukum kliennya.

“Halo Bapak Presiden Republik Indonesia, Halo Bapak Jaksa Agung, Halo Bapak Kapolri, Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Jaksa Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” kata Hotman, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Hotman menjelaskan pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya tidak memiliki tujuan politik maupun kepentingan lain di luar tugasnya sebagai kuasa hukum.

Ia menegaskan sikap yang ditunjukkannya dalam konferensi pers merupakan bagian dari upaya memberikan pembelaan terhadap kliennya berdasarkan perspektif hukum.

“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau kegembiraan politik apapun,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, profesi pengacara memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap pihak yang menjadi kliennya.

“Murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), mendapat sorotan setelah ia menyampaikan sejumlah ucapan yang dianggap kontroversial saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman sempat mengeluarkan sejumlah pernyataan dengan nada emosional saat menanggapi pertanyaan wartawan.

Ucapannya itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis, jurnalis, hingga partai politik.

Hotman juga sempat membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya saat membela Febrie Adriansyah. Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Prasetyo meminta agar proses hukum tidak dikaitkan dengan Presiden dan menegaskan bahwa perkara tersebut harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga menyampaikan, pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak harus mendapatkan izin dari Presiden karena proses hukum memiliki mekanisme tersendiri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article