Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi suap proyek Meikarta terus mengalami perkembangan. Usai ditahan pada (16/10) lalu, Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin mengembalikan uang suap yang sempat ia terima dengan total Rp7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, yang ia kembalikan baru Rp3 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan usai mengembalikan Rp3 miliar, Neneng akan terus mengembalikan sisa uang lainnya.
"Jumlah itu (uang Rp3 miliar) merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (7/11).
Lalu, apakah ada pengembalian uang dari pihak lainnya ke KPK?