Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat Syah Afandin diduga bersekongkol dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Almuarif, dalam proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.
Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode pengadaan langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta.
“SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat (3/7/2026).
Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Atas permintaan fee tersebut, sampai 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta.
“Dengan rincian, pada 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK (Zulkifli) selaku driver bupati dan pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara, pada April 2026 sejumlah Rp150 juta melalui ZK,” ujar Achmad Taufik.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Rp100 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.
Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juli 2026.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.
