Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Langkat Syah Afandin Terima Rp800 Juta Hasil Kongkalikong Proyek
Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Almuarif diduga bersekongkol dalam proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Langkat periode 2025–2026 dengan metode pengadaan langsung.
  • KPK mengungkap Syah Afandin menerima total Rp800 juta sebagai fee dari Yaqub, berasal dari beberapa kali transfer melalui perantara termasuk sopir pribadi bupati.
  • Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap proyek oleh KPK dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK serta Rutan Polresta Medan mulai 3 Juli 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2025

Pada tahun 2025, Yaqub Abdhal Almuarif menerima dua kali transfer sebesar total Rp500 juta untuk Syah Afandin melalui sopir bupati, Zulkifli.

Mei 2025

Yaqub memberikan tambahan uang Rp150 juta kepada Syah Afandin melalui perantara sebagai bagian dari fee proyek.

April 2026

Yaqub kembali menyerahkan uang Rp150 juta kepada Syah Afandin melalui Zulkifli, sehingga total yang diterima mencapai Rp800 juta hingga 5 April 2026.

Akhir Juni 2026

Syah Afandin meminta tambahan Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

1 Juli 2026

Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tambahan tersebut sebesar Rp100 juta.

3 Juli 2026

KPK mengumumkan penetapan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Almuarif sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025–2026.

3–22 Juli 2026

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama; Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bupati Langkat Syah Afandin diduga menerima uang Rp800 juta sebagai bagian dari fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
  • Who?
    Syah Afandin selaku Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Almuarif sebagai pihak swasta sekaligus tim sukses, serta pejabat Disperkim Ilhamsyah Bangun. Kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Where?
    Peristiwa terkait proyek terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan Polresta Medan.
  • When?
    Pemberian uang berlangsung antara tahun 2025 hingga April 2026. KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Why?
    Dugaan suap muncul karena adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Permukiman yang diberikan kepada pihak tertentu.
  • How?
    Pembayaran dilakukan melalui transfer dan perantara, termasuk sopir bupati bernama Zulkifli. Total Rp800 juta diterima sebelum KPK menetapkan kedua pihak sebagai tersangka dan menahan mereka untuk penyidikan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bupati Langkat namanya Syah Afandin katanya terima uang banyak dari orang bernama Yaqub. Uangnya delapan ratus juta. Mereka kerja sama soal proyek di dinas sekolah dan rumah. KPK bilang itu salah karena uangnya tidak boleh begitu. Sekarang dua-duanya sudah ditangkap dan ditaruh di tempat tahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan dan menahan para tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Langkat menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap penegakan hukum yang transparan. Tindakan cepat ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan penggunaan anggaran publik tetap berada pada jalur yang semestinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat Syah Afandin diduga bersekongkol dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Almuarif, dalam proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.

Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode pengadaan langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta.

“SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat (3/7/2026).

Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Atas permintaan fee tersebut, sampai 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta.

“Dengan rincian, pada 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK (Zulkifli) selaku driver bupati dan pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara, pada April 2026 sejumlah Rp150 juta melalui ZK,” ujar Achmad Taufik.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Rp100 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.

Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article